Pages

Monday, November 19, 2018

Belum Paham Soal Tilang Elektronik E-TLE, Berikut Penjelasannya

Sebagai informasi, pihak kepolisian baru bisa menilang kendaraan berpelat B. Sedangkan untuk kendaraan di luar Jakarta yang melanggar, bakal diberikan tilang manual oleh petugas kepolisian di lapangan. Hal tersebut, lebih kepada masih belum terekam karena berkaitan dengan data kendaraan, karena database-nya masih hanya untuk pelat B.

"Kalau yang non B saya tidak punya. kan ada polisi di lapangan (jika pelanggaran bukan pelat B), kan sudah diberitahukan, jam sekian ini," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf, di kantornya beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, untuk kendaraan dengan pelat nomor di luar B atau Jakarta diberitahukan oleh anggota kepolisian di lapangan. Namun, jika sistem E-TLE berhasil diterapkan di Jakarta, maka tidak menutup kemungkinan tahun depan semua data kendaraan yang melanggar E-TLE bisa dilakukan penindakan secara elektronik.

"Tahun depan kita akan connect dengan Korlantas. Korlantas punya semua data kendaraan di Indonesia. Insha Allah (tahun depan selain pelat B bisa ditindak)," pungkas Yusuf.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2qU5j7V
November 20, 2018 at 10:08AM from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2qU5j7V
via IFTTT

No comments:

Post a Comment