:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2817092/original/039954700_1558980709-Sofyan-Basir-Ditahan-KPK7.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif memeriksa Direktur Utama (Dirut) nonaktif PLN, Sofyan Basir. Mantan Dirut BRI itu diperiksa setiap hari sejak ditahan pada Senin 27 Mei 2019.
Hari ini, Rabu (29/5/2019), Sofyan Basir kembali diperiksa.
"Tadi pemeriksaan terhadap yang bersangkutan kami dalami terkait dugaan peran-peran tersangka dalam pokok perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu.
Menurut dia, penyidik ingin mengetahui lebih dalam peran Sofyan Basir sejak awal proses pembahasan proyek PLTU Riau-1 hingga pembagian uang suap dalam proyek senilai USD 900 juta ini.
"Pertemuan-pertemuan juga jadi concern KPK, dan juga pengetahuan tersangka terhadap fee-fee yang diberikan pada Eni M Saragih, sejauh mana pengetahuan tersangka terhadap adanya suap atau pemberian fee di sini, itu yang juga menjadi perhatian KPK," kata Febri.
Pada kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
http://bit.ly/2WePxqn
May 29, 2019 at 08:20PM from Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Indonesia dan Dunia - Liputan6.com http://bit.ly/2WePxqn
via IFTTT
No comments:
Post a Comment