Liputan6.com, Washington DC - Pembunuh Nipsey Hussle yang sempat buron telah ditangkap. Segera setelah penangkapannya, Eric Holder (29) menjalani sidang perdana pada Kamis, 4 April 2019.
Dalam persidangan, ia mengaku tidak bersalah atas dakwaan pembunuhan dan dua kali percobaan pembunuhan, sebagaimana dikutip dari The Guardian pada Jumat (5/4/2019).
Jika terbukti atas dakwaan itu, Holder harus menjalani hukuman seumur hidup. Ia juga berpotensi dijatuhi sanksi denda sebanyak US$ 5 juta (sekira Rp 70,7 miliar), sebagaimana yang disampaikan oleh jaksa penuntut. Dalam peradilan Kamis, Christopher Darden sang pengacara Holder tidak menolak denda dengan jumlah fantastis tersebut.
Meski demikian, hukuman itu belum final. Ia dijadwalkan untuk kembali ke meja hijau pada 10 Mei mendatang.
Holder diketahui menembak mati rapper AS, Nipsey Hussle pada Minggu, 31 Maret 2019 di depan toko pakaian korban bernama The Marathon di Crenshaw Boulevard Slauson Avenue. Dua orang lainnya terluka dalam insiden tersebut.
Belakangan diketahui pelaku telah berbicara dengan Hussle pada Minggu, sebelum tiba-tiba kembali dengan membawa senapan.
Holder sempat buron, melarikan diri dari tempat kejadian dengan mobil yang dikendarai seorang wanita. Setelah dua hari pengejaran, Ia ditahan pada Selasa 2 April 2019. Penangkapan dilakukan pasca-adanya laporan saksi mata yang melihatnya di kota Bellflower, Los Angeles. Adapun sang pengendara mobil dibebaskan polisi setelah melewati proses interogasi.
Simak pula video pilihan berikut:
http://bit.ly/2TXskD5
April 05, 2019 at 02:02PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2TXskD5
via IFTTT
No comments:
Post a Comment