Pages

Saturday, April 6, 2019

Mencuri Ikan di Natuna, 2 Kapal Vietnam Ditangkap KRI Usman Harun

Liputan6.com, Batam - KRI Usman Harun-359 Milik Koarmada I zona Barat menangkap dua kapal ikan ilegal asal Vietnam di Peraira Natuna, Kepulauan Riau pada Jumat 5 April 2019.

Kadispen Koarmada I TNI AL Letkol Laut (P) Agung Nugroho mengatakan, kedua kapal ilegal asal Vietnam itu terdeteksi sedang melakukan kegiatan menangkap ikan tanpa izin di perairan Indonesia.

"Kehadiran unsur KRI Koarmada I sedang melaksanakan patroli rutin dalam menjaga keamanan di wilayah perairan Indonesia. Kali ini, KRI Usman Harun-359 Koarmada I berhasil menangkap 2 kapal ikan asing Vietnam," kata Kadispen Koarmada I dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Sabtu (6/4/2019).

Agung menjelaskan, penangkapan berawal saat KRI Usman Harun melaksanakan patroli rutin di wilayah barat perairan Indonesia dan mendapatkan kontak kapal di Laut Natuna Utara. Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Usman Harun-359 melaksanakan pengejaran yang akhirnya berhasil menangkan kedua kapal itu.

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh data nama kapal KIA BV 92674 TS kebangsaan Vietnam dengan nakhoda Tran Van Hung dan jumlah ABK 8 warga negara Vietnam. Muatan 4 palka isi ikan campuran dan es.

Kemudian kapal KIA BV 0288 TS kebangsaan Vietnam dengan nakhoda Tran Van Thai, jumlah ABK 12 warga negara Vietnam dan muatan 1 Palka isi ikan campuran dan es.

"Saat diamankan, kedua kapal Vietnam tersebut sedang melaksanakan kegiatan illegal fishing di wilayah perairan Indonesia (ZEEI), sehingga Komandan KRI Usman Harun-359 Letkol Laut (P) Himawan memerintahkan agar kedua KIA Vietnam tersebut di adhoc menuju Lanal Batam guna proses hukum lebih lanjut," papar Agung.

Untuk penindakan lebih lanjut kedua kapal ikan Vietnam itu digiring ke Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam.

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2WQkehk
April 06, 2019 at 02:53PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2WQkehk
via IFTTT

No comments:

Post a Comment