Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah mengumumkan tarif jalan tol Bakaheuni-Terbanggi Besar yaitu Rp 112.500 untuk kendaraan Golongan I. Tol ini merupakan terpanjang di Indonesia yang merupakan bagian dari Trans Sumatera.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan keputusan ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 305/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar.
"Mengenai Bakauheuni ke Terbanggi Besar sudah beroperasi dan kami sudah tetap kan tarif. Dari badan usaha sudah operasikan tetapi belum memberikan atau mentarifkan ke masyarkat karena selama ini sebagai sosialisasi," kata Danang di kantornya, Jumat (5/4/2019).
Detailnya, tarif dari Pelabuhan Bakauheni ke Terbanggi Besar untuk Golongan I sebesar Rp 112.500, Golongan II sebesar Rp 168.500, Golongan III Rp 168.500, Golongan IV sebesar Rp 224.500, dan Golongan V sebesar Rp 224.500.
Meski sudah ditetapkan tarifnya, namun Danang menyerahkan kepada PT Hutama Karya (Persero) mengenai kapan akan diberlakukan.
"Kita kembalikan ke badan usaha saja. Katena pengalaman dari Sumatera Selatan, di mana memang Sumatera belum ada pengalaman mereka memanfaatkan jalan tol, sehingga kita meminta badan usaha untuk melakukan sosialisasi lebih lama," pungkas dia.
http://bit.ly/2G36CtU
April 05, 2019 at 03:45PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2G36CtU
via IFTTT
No comments:
Post a Comment