:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/967085/original/022585100_1440566276-Skimming.jpg)
Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait siapa orang yang telah memberi mesin ATM kepada Ramyadjie Priambodo. Ia menjadi tersangka atas kasus pembobolan ATM atau tindak pidana skimming.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ramyadjie belum memberitahu siapa orang yang telah memberikan mesin ATM kepadanya.
"Tapi sampai sekarang dia belum menyebutkan dari siapa. Tapi kita masih ingin tetap menggali terus dari siapa, alamat dimana, di kota apa," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/3).
Selain belum mengungkapkan siapa teman yang memberikan mesin ATM, Ramyadjie juga belum memberikan informasi soal harga mesin ATM tersebut.
"Saya belum dapat info terkait hal itu (harga mesin ATM)," ujarnya.
Atas perbuatannya, Ramyadjie dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 362 KUHP dan/atau pasal 30 Jo pasal 46 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).
"Pasal itu maksudnya dugaan tindak pidana pencurian dan/atau mengakses sistem milik orang lain dan/atau transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada bulan Desember 2018 hingga Januari 2019," sebutnya.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
https://ift.tt/2OhedHu
March 22, 2019 at 07:36PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2OhedHu
via IFTTT
No comments:
Post a Comment