Pages

Tuesday, February 12, 2019

Dilaporkan ke Bawaslu, Ridwan Kamil: Saya Pidato Tidak Bawa Jabatan

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ridwan Kamil membenarkan jika dirinya melakukan kampanye saat acara peringatan hari lahir ke-93 NU dan hari lahir ke-73 Muslimat NU.

Acara deklarasi tersebut digelar pada Sabtu 9 Februari 2019 di Lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Betul, di deklarasi di acara ronde kedua," kata Ridwandi kediaman Ma'ruf di Jalan Situbondo 12, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini pun menjelaskan, kejadian sebenarnya pada saat acara deklarasi yang memang berbarengan dengan acara Harlah NU dan Harlah Muslimat. Ketika itu, kata dia, acara terbagi dua, yang pertama adalah Harlah NU dan acara kedua deklarasi Jokowi-Ma'ruf.

"Di panggungnya jelas ada nomornya berarti memang acara itu dari awal adalah ada acara deklarasi. Saya juga tidak pidato di acara yang pertama kan, acara pidatonya ada di acara yang kedua yang deklarasi kapasitasnya juga MC menyebut tokoh Jawa Barat tidak bawa yang namanya jabatan," terang Emil.

Emil pun mengaku hadir di acara deklarasi tersebut bukan sebagai Gubernur Jawa Barat. Apalagi, kata dia, acara deklarasi yang ia datangi bukan di hari keja. 

"TKD. Iya (saya sebagai TKD), enggak ada masalah, masalahnya apa?. Kita ngomong Garut sedikit ya, kenapa ada di Garut, saya ngeweekend, dulu yang rame juga kan weekend. Saya tahu bahwa urusan perkampanyean itu hanya boleh dilakukan di akhir pekan, kedua apakah acaranya benar, acaranya benar terbagi dua, ronde pertama harlah saya tidak bicara ronde kedua deklarasi," tegasnya.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan ke Bawaslu

Sebelumnya, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil atas dugaan kampanye di luar jadwal.

Anggota TAIB, Muhajir mengatakan, Emil kampanye di luar jadwal pada acara peringatan Hari Lahir ke-93 NU dan Hari lahir ke-73 Muslimat NU pada 9 Fabruari 2019.

Muhajir menyebut Ridwan Kamil berpotensi melanggar Peraturan KPU No 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, dan Pasal 276 ayat (2) Jo Pasal 492 Undang- Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Jakarta, 12 Februari 2019.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2RXx1vA
February 12, 2019 at 10:30PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com http://bit.ly/2RXx1vA
via IFTTT

No comments:

Post a Comment