Pages

Monday, December 10, 2018

Kemendagri Pastikan Tak Ada Pegawai Dukcapil Terlibat Pemalsuan E-KTP

Liputan6.com, Jakarta - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah memastikan, tidak ada oknum pegawai Dukcapil yang terlibat dalam pemalsuan KTP elektronik atau e-KTP yang ditemukan di Pasar Pramuka, Jakarta.

Selain pembuangan e-KTP asli di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kemendagri juga menemukan adanya pihak pemalsu e-KTP dan penjualan blangko e-KTP melalui toko online.

"Saya pastikan tidak ada. Karena kalau kami, teman teman Dukcapil pasti ingin membuatnya KTP yang asli. Kalau datangnya ke Pasar Pramuka pasti dapat KTP palsu. Kalau ingin dapat yang asli datang ke kelurahan, kecamatan ke Dinas Dukcapil," kata Zudan di Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Dia menegaskan, bagi siapa saja yang melakukan penyalahgunaan dokumen kependudukan, sanksinya sangat berat. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Karena itulah dia mengingatkan jangan ada pihak yang melakukan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen kependudukan.

"Sanksinya untuk yang mendistribusikan dokumen negara termasuk pemalsuan itu ada sanksi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan yang menjual online itu sanksi dendanya maksimal Rp 1 miliar. Jadi sanksinya sangat berat. Saya harap tidak ada lagi yang main-main dengan dokumen negara," tegas Zudan.

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2EnEB0i
December 10, 2018 at 04:52PM from Berita Hari Ini Terbaru Terkini - Kabar Harian Indonesia | Liputan6.com https://ift.tt/2EnEB0i
via IFTTT

No comments:

Post a Comment