Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengaku telah mendapatkan proposal perdamaian dari PT First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (penyelenggaran layanan bolt) pada siang ini.
Proposal perdamaian itu ditujukan langsung kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara.
Menurut Plt Kepala Humas Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dalam proposal perdamaian itu, kedua perusahaan yang masih bernaung di Lippo Group beritikad baik untuk membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi 2,3 GHz yang masih terhutang.
Sebagaimana diketahui, BHP yang harus dibayarkan mereka adalah pada tahun 2016 dan 2017, sebesar Rp 700 miliar.
"Mereka sudah berjanji. Untuk tunggakan tahun 2016 dan 2017, bersedia membayar," jelas pria yang akrab disapa Nando tersebut kepada awak media di Gedung Kemkominfo, Senin (19/11/2018).
Lebih lanjut, saat ini Dirjen SDPPI Kemkominfo, sedang berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bertemu dengan Dirjen Kekayaan Negara. Tujuannya jelas untuk membahas bagaimana teknik pembayaran terkait dengan 'proposal perdamaian' kedua perusahaan tersebut.
"Kami akan berdiskusi dengan Kemenkeu untuk mendapatkan solusi terbaik. Kami hargai proposal perdamaian yang diajukan mereka," ungkap dia.
Terkait dengan rencana Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi milik PT First Media Tbk dan PT Internux, sejauh ini belum dikeluarkan.
SK terbit atau tidaknya tergantung dari restu Kemenkeu. Sebab SK itu, harus disetujui oleh beberapa pejabat termasuk dari Kemenkeu.
"SK-nya sekalian dibawa ke Kemenkeu juga. Jadi tergantung di sana," tutur Nando menutup pembicaraan.
(Dam/Ysl)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
https://ift.tt/2KirZrE
November 20, 2018 at 02:10PM from Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2KirZrE
via IFTTT
No comments:
Post a Comment